MEDAN – Juli Hartono alias Ayang (28) warga Jalan Pinang Baris II ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal karena menggelapkan sepeda motor milik Siti aisyah (42) seorang ibu rumah tangga warga Jalan BLK Pasar III No. 8, Kelurahan Lalang Kecamatan, Medan Sunggal, Kamis (7/12/2017) lalu. Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Kamis (28/12/2017) menyebutkan, tersangka ditangkap pada Senin, (25/12/2017) kemarin.

“Jadi, saat itu pelaku meminjam Yamaha Mio Soul plat BK 5927 SS milik korban dengan alasan mau membeli sarapan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Wira, korban yang tidak curiga dengan pelaku langsung memberikan sepeda motor miliknya untuk dipakai pelaku.

“Namun setelah beberapa jam, sepeda motor korban tidak dikembalikan. Selanjutnya, korban mendatangi rumah pelaku. Namun karena tidak juga menemukan Hartono, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menyebutkan, pihaknya yang menindaklanjuti laporan korban mendapat laporan keberadaan tersangka dari kerabat korban pada Senin kemarin.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Amal dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas Perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun.