BINJAI - Anggota Kodim 0203/Langkat menangkap lima bandar dan pengguna sabu di Pasar 7 Tanjung Beringin, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (28/12/2017) siang. Komandan Unit Intel Kodim 0203/Langkat Lettu (Arm) Deprinal Chaniago, mengatakan penangkapan yang mereka lakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, berjalan suskes.

"Kami berhasil mengamankan bandar dan pemakai. Kami melakukan penyamaran sebagai pedagang lembu," katanya.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni Ade Frendiko alias Iko (21), Husni Daulay (38), (38), Hendri Hidayat (48), Edy Fernando (23), warga Pasar 7 Tanjung Beringin, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sedangkan Junaidi (40) adalah warga Pematang Siantar.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan 40 bungkus kecil sabusabu siap edar dengan berat bersih sekitar tiga gram, dua bungkus besar sabu sabu seberat 10 gram, satu butir inek, satu unit ponsel, alat hisap dan tas hitam.

Katanya, penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi.

Berdasarkan laporan tersebut, Defrinal Chaniago memerintahkan 10 anggota unit Intel untuk mendalami informasi tersebut.

"Anggota yang menyaru sebagai pembeli dengan tersangka Ade Frendiko dan bertransaksi sabu dengan berat 10 gram sabu sabu," katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali mendapatkan sabusabu tiga gram dari pelaku lainnya.