JAKARTA - Penolakan Ustad Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, setibanya di bandara akhir pekan lalu, mendapat perhatian serius dari Plt.Ketua DPR RI Fadli Zon.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, kejadian ini pelecehan terhadap warga negara Indonesia. Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal.

Harus diberikan perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat," ujar Fadli Zon, Selasa (26/12/2017).

"Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tandasnya.

Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, menurut Fadli Zon alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.

"Kalau di Indonesia, kita punya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional," tukasnya.

Kalau dari aspek administrasi seperti visa, lanjut Fadli Zon, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad.

Sebab kata dia, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. "Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," tegasnya.

“Apalagi kita tahu, sebelumnya Ustad Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustad Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya," tukasnya.

Untuk itu, Fadli Zon berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.

"Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya. ***