MEDAN-Memalukan, oknum Pejabat Pemko Binjai melindungi PT Serim Indonesia, Cengkeh Turi Binjai Utara, yang dalam perluasan bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).


Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Jonita Agina Bangun, yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD kota Binjai, saat menyimpulkan hasil sidak DPRD Kota Binjai. Tidak hanya itu, politisi dari Partai Hanura ini juga menilai, akibat dari perbuatan oknum pejabat Pemko Binjai itu merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Binjai.

"Ini adalah keprihatinan kita selaku anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Hanura, yang melihat oknum pejabat Pemko Binjai merugikan PAD Kota Binjai," beber Jonita, Sabtu (23/12) siang.

Selain itu, sambung Jonita, oknum pejabat Pemko Binjai tersebut, telah melanggar aturan dan peraturan, hal ini terbukti dari hasil sidak DPRD Kota Binjai, bersama Satpol PP Pemko Binjai, ke PT Serim Indonesia, yang terletak di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.

"Dimana, Perusahaan Korea yang memproduksi Springbad (tempat tidur) tersebut, mendirikan perluasan bangunan usahanya, dan belum mengantongi izin IMB dan perubahan dokumen UKL-UPL nya," tegas Jonita.

Menurut Jonita Agina Bangun, seharusnya usaha tersebut harus memenuhi dulu syarat perubahan dokumen UKL-UPL nya. 

"Dasar itu lah maka di urus ijin IMB, baru boleh secara aturan dan peraturan untuk di lakukan perluasan pembangunannya. Ini malah didirikan bangunan tersebut tanpa ada perubahan dokumen UKL-UPL, dan ijin IMB," ucap Jonita dengan nada kesal.

Lebih lanjut dikatakan Jonita, mereka (pemilik usaha) tidak akan berani membangun perluasan gedungnya, bila tidak ada kordinasi dengan oknum pejabat Pemko Binjai, karena usaha itu adalah perusahaan besar dan perusahaan dari Luar Negeri (Korea).

"Lebih fatalnya lagi, dikatakan pihak dari perusahaan tersebut kepada anggota DPRD Binjai saat menggelar sidak, mereka sudah mengurus ijinnya kepada salah satu Kepala Dinas (Kadis) Pemko Binjai, pada 2 bulan lalu, sehingga pihak Perusahasn itu heran, karena hingga kini belum juga selesai urusan IMB nya," bebernya.

Atas kejadian yang memalukan itu, Jonita meminta kepada Walikota Binjai HM Idaham, untuk mencopot Oknum Kadis tersebut, yang telah membuat citra Pemko Binjai jadi buruk, dan juga merugikan PAD Pemko Binjai. 

"Hal itu sebagai langkah untuk efek jera kepada yang lainnya, apalagi diketahui bahwa DPRD Binjai bersama Pemko Binjai, telah berkomitmen untuk Kota Binjai menuju Kota Smart City," demikian Jonita Agina Bangun.