MEDAN-Sebanyak 61 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh kebebasan saat perayaan Natal pada 25 Desember 2017 mendatang.

Mereka merupakan bagian dari 1.992 narapidana yang memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sumatera Utara untuk Natal tahun 2017.

"Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang beragama Kristiani,"ujar Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting.

Rinciannya lanjut Josua, sebanyak 1.862 orang mendapat remisi sebagian atau RK I. Mereka hanya mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi.

"Mereka yang mendapat remisi sebagian itu, sebanyak 595 narapidana dapat remisi 15 hari, 1.099 narapidana dapat remisi 1 bulan, 126 narapidana dapat 1 bulan 15 hari dan 41 orang narapidana mendapat remisi selama 2 bulan," ungkap Josua.

Sedangkan 61 orang narapidana yang mendapat remisi bebas kata Josua,  karena  masa hukuman mereka habis setelah menerima potongan masa tahanan.

"Seluruh remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Natal, 25 Desember 2017," sebutnya.

Sementara lanjut Josua itu, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut per tanggal 21 Desember 2017 tercatat sebanyak 29.574 orang dengan terdiri 19.649 narapidana dan 9.915 tahanan.