MEDAN-Sempat molor akibat pembahasan antara Komisi B dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) belum tuntas, akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Medan perihal R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 dilanjutkan.

Skors dalam rapat yang dimulai hari Senin (18/12) lalu itu dicabut sekitar pukul 17.38 WIB oleh pimpinan rapat, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dengan diikuti sekitar 20-an anggota dewan.

Rapat yang turut dihadiri Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, Forkopimda, dan SKPD Kota Medan itu diawali pembacaan isi R-APBD 2018 oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pendapat mengenai Ranperda Kota Medan tentang R-APBD TA 2018 oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD Medan.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Medan, yakni PDI-P, Golkar, Gerinda, Demokrat, PKS, PPP, PAN, Hanura, dan Fraksi Persatuan Nasional, menerima dan menyetujui Ranperda tentang R-APBD Kota Medan TA 2018 sebesar Rp 5,2 triliun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 21.20 WIB setelah Walikota Medan, Dzulmi Eldin, bersama tiga pimpinan DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, Isawanda Ramli, dan Burhanuddin Sitepu, menandatangani Ranperda R-APBD Kota Medan 2018 menjadi Perda.