TAPANULI SELATAN - Personel kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan telah mengirim Edison Simanungkalit ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut karena kepemilikan 28 kg ganja kering. "Tersangka Edison Simanungkalit terancam hukuman pidana mati akibat terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal Harahap didampingi Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun dan Kepala Badan Narkotika Kabupatrn (BNNK), Tapsel AKBP Siti Aminah Siregar, Jumat (22/12/2017) kemarin.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap kurir ganja warga Jalan Teuku Umar, Gang Martabe Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (22/12/2017) pagi, berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah skala besar yang hendak dikirim ke jakarta.

"Setelah ditelusuri pergerakan tersangka, saat dibekuk di rumahnya, kami temukan berupa paket ganja sebanyak 28 bungkus ganja seberat 28 kilogram senilai ratusan juta rupiah," jelas Iqbal di kepada wartawan.

Sementara itu, pelaku mengakui hanya sebatas kurir yang hendak dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di seluruh Pulau Jawa, atas pesanan Sagala. Sebagai imbalan, per kilonya pelaku mendapat upah Rp 250 ribu.

"Pengakuan pelaku, ganja tersebut di peroleh dari seorang temannya yang namanya sudah kita kantongi, ganja tersebut dibawa dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pelaku juga mengakui transaksi narkoba itu sudah tiga kali dilakoninya didaerah jalan baru by pass Kota Padangsidimpuan," tambah Kapolres.

Saat ini, kasus penanganan terkait ganja tersebut telah diserahkan Sat Narkoba Polres Tapsel kepada pihak Sat Narkoba Polres Kota Padabgsidimpuan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, Sabtu (23/12/2017) membenarkan penangkapan ini.

"Kami (Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan) telah menerima tersangka Edison Simanungkalit (40) dan Barang bukti sebanyak 28 bal seberat 28 Kg ganja kering yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapsel kemarin," ujar Charles.