MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jelang perayaan natal dan tahun baru. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti dua kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo selama satu minggu. Dari penyelidikan diketahui, satu rumah yang berada di Jalan Sekata, Gang Flamboyan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dijadikan 'gudang' penyimpanan narkoba.

"Petugas Sat Narkoba lebih dulu menangkap pengedar sabu berinisial RH (24) di kediamannya. Dari tangan RH, disita dua kilogram sabu," kata Dadang, Sabtu (23/12/2017) sore.

Dari keterangan RH, sabu itu didapatnya dari pria berinisial KE. Namun, RH tidak tahu dimana KE tinggal. Tiap kali melakukan transaksi, mereka kerap bertemu di luar, dan berpindah-pindah tempat.

"Menyangkut sabu-sabu ini, kami masih mendalaminya. Anggota masih berupaya mencari bandar besarnya," ungkap Dadang. Setelah mengungkap peredaran sabu, Raphael bersama Wakasat, Kompol Daniel Marunduri kembali mengungkap jaringan pengedar ekstasi.

Terkait kasus ini, ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah SR alias S (32) warga Jalan Kapten Pattimura, Lorong Baru No247, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan HM (34) warga Jalan Kejaksaan No27, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

"Keduanya kami amankan saat berada di dapur rumah tersangka HM. Ketika itu, keduanya tengah memaketkan narkoba untuk disebar ke beberapa pengedar," kata Dadang.

Dari pengakuan keduanya, momen tahun baru sangat-sangat ditunggu-tunggu kedua pemain ekstasi ini. Sebab, kata Dadang, permintaan narkoba saat pergantian tahun sangat tinggi.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, pengendalinya dari lapas. Nanti saya akan berkordinasi dengan pihak lapas untuk mencari narapidana yang mengontrol jaringan ini," katanya.