MEDAN-Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan belum juga bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, masyarakat yang ingin mengurus tidak bisa membayar retribusinya.

Mengingat sampai saat ini no rekening untuk retribusi pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diserahkan ke dinas tersebut pasca pelimpahan pengelolaan izin dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan.

Proses pemindahan kewenangan pengelolaan tidak diikuti dengan proses penerbitan izin keseluruhan. Padahal loket, blanko, dan lainnya sudah tersedia. Namun, no rekeningnya belum. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus IMB tidak tahu bayar kepada siapa. 

“Sudah disampaikan untuk diserahkan. Baik lisan maupun surat yang ditandatangani Pak Wali langsung. Surat itu meminta segera no rekening itu diserahkan,” ungkap Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

Syaiful menjelaskan, persoalan ini juga sudah dirapatkan dan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Dimana, dalam pertemuan itu Semu pihak terkait hadir, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga.

“Sudah dirapatkan. Hanya saja saya tidak tahu hasilnya. Sebab, saya tidak hadir dalam rapat tersebut. Bagaimanapun itu harus diserahkan. Bagaimanapun jangan sampai masyarakat mengurus IMB harus terlayani dan PAD dari sektor tersebut terus bertambah,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Kota Medan, Purnama Dewi enggan berkomentar banyak terkait masalah ini.

“Sudah. Sudah bisa. Intinya saya tetap berupaya agar pengurusan izin tersebut tetap berjalan,” ungkapnya.