MEDAN - Dharma, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya sebagai perantara pemberi uang dalam pembunuhan berencana itu. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12) malam. Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU Joice V Sinaga dan Aisyah seluruhnya tidak terbukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darma tidak terbukti secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (19/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Dharma menerima uang dari Siwaji Raja untuk diserahkan kepada Rawindra selaku pembuat skenario pembunuhan dan Putra selaku eksekutor. Uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan Siwaji Raja tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna.

Hakim menyebut uang itu untuk pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan dan pembayaran material bangunan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran.

"Menimbang, uang Rp 80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan," ujar hakim Wahyu.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU dari Kejari Medan untuk segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan. Mendengar vonis ini, penasehat hukum terdakwa menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga divonis hari ini. Jo Hendral selaku pengendara motor atau joki yang membonceng eksekutor penembak Kuna dihukum lima tahun penjara. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal.

Sementara dua pelaku lain, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis yang berperan sebagai penyimpan senjata sebelum dan setelah penembakan dihukum 3,5 dan dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Seluruh putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Chandra dituntut tujuh tahun dan John tiga tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna (45) sempat menggemparkan warga kota Medan beberapa waktu lalu. Dia ditembak menggunakan senjata api di depan tokonya di Jl Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1).

Petugas Polrestabes Medan dan Polda Sumut lalu membekuk delapan tersangka pembunuh Kuna dari berbagai lokasi terpisah. Dua di antaranya tewas ditembak. Polisi menetapkan pengusaha tambang bernama Siwaji Raja (45) sebagai otak pelaku yang mendalangi pembunuhan tersebut.

Namun, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan dua kali gugatan praperadilannya dan membatalkan status tersangkanya Agustus lalu.