NIAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) akan mendalami dugaan kesalahan pengelolaan APBD Nisel TA 2016, menyangkut perubahan nomenkelatur perangkat daerah.

Penggunaan dana Rp 757 miliar dan lainnya yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut sesuai pemberitaan media akhir-akhir ini. Hal itu disampaikan Kajari Nisel Riyono Putro MH.

Selama ini, dikatakan melalui pemberitaan media, pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) hingga meramu data untuk disempurnakan. Kini Kejari berupaya memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rinci dari BPK RI agar bisa melakukan penyelidikan.

"Ini persoalan hukum, jadi kami tidak boleh gegabah menindaklanjutinya. Jika sudah mendapatkan LHP kami akan segera pelajari apakah persoalan tersebut masuk ke ranah pidana," katanya.

Meski kekurangan personel, Kejari Nisel akan tetap berupaya maksimal menjalankan  fungsinya walau banyak masyarakat yang pesimis. "Kami akan berupaya mendalami semaksimal mungkin, termasuk kasus-kasus lain yang masih ditangani," akunya.

Sesuai berita SIB sebelumnya, kalangan DPRD dan masyarakat mendesak penegak hukum mengusut dugaan kesalahan pengelolaan APBD Nisel TA 2016.

Permintaan itu disampaikan karena dinilai banyak program yang tidak sesuai aturan perundang undangan, antara lain penggunaan dana mencapai Rp 575 miliar tidak didahului surat persediaan dana (SPD), pergeseran anggaran antar unit organisasi disebabkan perubahan penjabaran APBD tidak didukung Perda, kelebihan pembayaran tambahan penghasilan dan lainnya.