MEDAN – TIM Anti Begal Polsek Sunggal yang meggelar patroli rutin berhasil menangkap M Saddam (25) warga Desa Tanjung Selamat Gang Perjuangan Ujung Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditangkap, kuli bangunan ini sedang mendorong Honda Revo plat BK 6726 XB milik Ethika (42) warga Jalan Snakma lll Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku ditangkap Tim Anti Begal Polsek Sunggal yang menggelar patroli rutin di lokasi,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SH di Mapolsek Sunggal.

Lebih lanjut dijelaskan Wira, saat itu, korban yang kondisi kurang fit terjaga dari tidurnya. Akan tetapi ia kembali merebahkan diri di tempat tidur setelah membuka pintu rumahnya.

“Nah, melihat kediaman korban pintunya terbuka, pelaku nekat masuk dan mengambil sepeda motor korban. Namun saat itu, korban yang melihat sepeda motornya akan dicuri, langsung berteriak. Teriakan tersebut didengar oleh petugas yang sedang berpatroli,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, alumnus Akpol tahun 2005 ini menambahkan, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun penjara,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Sementara itu, ketika dimintai keterangannya, pelaku sendiri mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.