MEDAN - Setelah berorasi sekitar 40 menit di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro nomor 30 Medan, 10 perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, diterima masuk untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Sumut, Nur Hajizah Marpaung. Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut, awak media dilarang masuk karena acara sudah di mulai. Sehingga hanya menunggu di depan ruang pertemuan di lantai 9 Kantor Gubernur.

Usai pertemuan, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut0, Darwin Purba mengatakan kita hanya menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108. Seperti kuota kita atur, wilayah operasi, tarif dan itu sudah di putuskan.

Darwin menuturkan untuk kuota wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang), diputuskan hanya ada kuota 3500 kendaraan berbasis online yang boleh beroperasi.

"Saat ini kendaraan yang beroperasi sudah mendekati sekitar 3020 kendaraan roda empat, jadi hanya tinggal 480 lagi sisanya," kata Darwin di Kantor Gubsu Lantai 9, Senin (18/12/2017).

Terkait ojek online, Darwin mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan. Namun kita tunggu kelanjutannya, sebab nanti pada (21/12/2017) akan ada perwakilan dari Kota Medan yang dikirimkan ke Jakarta untuk melakukan rapat dengan aplikator. Nanti tinggal bagaimana kita menjembatani.

"Soal tarif sudah di atur, tapi mereka katakan kalau Aplikator kurang transparan tentang tarif. Kalau KIR sendiri sebenarnya ada 36 vendor yang sedang di verifikasi. Sekitar 3020 sudah lakukan uji kendaraan berkala (KIR) terdaftar di Dishub Pemprovsu, namun belum di ketahui apakah semuanya lulus uji KIR, sebab data belum dihimpun secara keseluruhan," ungkap Darwin.

Lebih lanjut, Aplikator sendiri belum bisa kita konfirmasi, karena terkait teknologi IT. Dishub berharap Kominfo bisa menjelaskan sistem IT apa yang digunakan, karena seharusnya Aplikator hanya boleh bekerjasama dengan Perusahaan pemilik izin.

"Intinya kalau nanti Dishub sudah memberikan izin, tinggal aplikasinya saja yang menyortir apakah yang mendaftar memiliki izin atau tidak," katanya.

Perlu diketahui 3500 jatah transportasi online roda empat untuk Sumut, hanya boleh beroperasi di Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang). Di luar dari wilayah itu bila kedapatan, akan diberikan sanksi.