MEDAN-Berdirinya tower seluler setinggi 25 meter di Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai menimbulkan perselisihan diantara warga sekitar. Soalnya, tower seluler itu dibangun tanpa izin.

Warga Jalan Jermal 7, Herman mengungkapkan hingga saat ini pemborong pembangunan tower seluler itu masih melakukan pengerjaan hingga malam hari.

Herman mengatakan, pengerjaan tower itu dikerjakan buru-buru dan terkesan asal jadi. Terbukti, kondisi tower terlihat miring dan dikhawatirkan tower tersebut sewaktu-waktu tumbang dan menimpa rumah warga.

“Belum ada tindakan tegas dari pemerintah sampai sekarang. Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menindak tegas PT. MitraTel yang sewenang-wenang membangun tanpa izin dari warga maupun izin dari pemerintah,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi, lantai III gedung DPRD Kota Medan.

Camat Medan Denai, Hendra Asmilan yang turut hadir di RDP tersebut membenarkan bahwa PT MitraTel belum mengantongi izin. “PT MitraTel hanya mengantongi rekomendasi dari kecamatan untuk pengurusan izin IMB,” paparnya.

Hendra Asmilan menambahkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan syarat kelengkapan untuk pengurusan izin membangun sudah memenuhi syarat. Itu berdasarkan ketentuan, di antaranya, adanya izin sewa tanah, adanya persetujuan warga sekitar.

“Terkait keluhan warga, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat tegoran untuk menghentikan pendirian tower sampai adanya izin. Kami juga sudah meminta pihak kepling dan kelurahan untuk memantau pembangunan tower itu. Selain itu, Kecamatan Medan Denai juga menyurati Sat Pol PP Kota Medan untuk membongkar pembangunan tower tersebut,” pungkasnya.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Medan, Indra mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT MitraTel untuk membongkar tower tersebut. “Apabila hingga waktu yang ditentukan tower tersebut belum dibongkar, pihaknya akan menindak tegas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan mempertanyakan keberadaan tower seluler yang berdiri tanpa izin tersebut.

Maruli pun meminta kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas. “Harus ada tindakan tegas terhadap tower yang berdiri secara ilegal itu,” paparnya.

Diketahui, dalam RDP tersebut, perwakilan PT Mitra Sel tidak hadir. Sehingga tidak diketahui perusahaan pemilik tower seluler itu. Karena PT Mitra Sel hanya berstatus sebagai pihak ketiga yang membangun tower seluler tersebut.