VONIS bebas dari segala tuduhan yang diputuskan Hakim PN Siantar, Fitra Dewi terhadap Mangara Tua Siahaan (42) terdakwa atas perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan Mario Julio Sinaga (3,5) putra dari pasangan M. Sinaga dan Maria Boru Simanjuntak meninggal dunia dalam kondisi tubuh memprihatinkan, menuntut kerja keras Polres Siantar untuk mengungkap misteri kematian balita malang warga Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kota Siantar. Putusan bebas yang dilakukan PN Siantar atas penganiayaan berat terhadap Mario yang telah mengundang perbincangan warga Siantar ini, menuntut Polres Siantar untuk melakukan penyidikan ulang secara profesional dan sensitif anak terhadap orang-orang terdekat korban dan saksi-saksi guna menemukan pelaku penganiayaan dan pembunuhan Mario yang sesungguhnya.

"Jika Mangara Tua Siahaan sungguh tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban, patutlah dibebaskan secara hukum. Sebab pada prinsipnya janganlah menghukum orang yang tidak bersalah, namun atas putusan bebas tersebut bukan berarti pengungkapan tabir kematian Mario berhenti begitu saja," jelas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (16/12/2017).

Polisi yang profesional dan sensitif anak, imbuh Arist, sangat diharapkan dan pasti bisa menemukan pembunuh Mario yang sesungguhnya.

Arist menambahkan, atas putusan bebas PN Siantar terhadap 3 kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa kerja-kerja penyidikan aparat penegak hukum Polres Siantar atas perkara kematian Mario dan 3 kasus kejahatan seksual terhadap anak sangat lemah dan tidak profesional.

"Patut dievaluasi sehingga penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kejahatan anak serupa dikemudian hari tidak terulang lagi," tegasnya.

Bila diperlukan, dirinya meminta agar Kapolres Siantar dapat melakukan tindakan rotasi kepada penyidik dan menempatkan aparat penyidik yang lebih cekatan, profesional dan sensitif terhadap anak dalam perkara-perkara pelanggaran hak anak.

Demikian juga dengan keberadaan hakim-hakim yang bertugas di PN Siantar, Komnas Perlindungan Anak mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menempatkan hakim khusus anak profesional dan teruji dan telah mendapat sertifikasi spesialisasi anak di PN Siantar.

"Putusan bebas terhadap kasus kejahatan terhadap anak telah mengusik rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga korban. Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa para hakim yang memutus bebas atas perkara-perkara anak di PN Siantar," imbuh Arist.

Arist mendesak, untuk mengungkap tabir kematian Mario Julio Sinaga tidak menguap begitu saja. Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin Nandang S sekaligus bertindak sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Siantar sedang melakukan pengumpulan dan penelusuran fakta-fakta apa yang terjadi di lingkungan PN Siantar, Kejaksaan Negeri Siantar, dan Polres Siantar terhadap putusan bebas 3 kasus kejahatan terhadap anak khususnya kasus misteri kematian Mario, dan segera bertulis surat untuk meminta Polres Siantar untuk segera melakukan penyidikan ulang untuk menemukan pembunuh Mario di bocah malang itu.