PEMATANG SIANTAR - Untuk kali ketiga dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas para predator kejahatan dan pelaku kejahatan terhadap anak. Dua kasus kejahatan seksual dinyatakan bebas dari segala tuduhan walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bekerja keras serta berkeyakinan secara hukum bahwa dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pantas mendapat hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, satu lagi kasus perampasan hak hidup anak balita secara paksa terhadap MJS (3,5) secara sadis dilakukan warga Pematang Siantar.

"(Hal ini) patut menjadi pertanyaan kita semua ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini? Putusan Bebas PN Siantar terhadap 3 kasus kejahatan terhadap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak," jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Jumat (15/12/2017).

MJS adalah anak tunggal dari pasangan Sinaga dan Maria boru Simanjuntak, warga Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kota Siantar. Balita ini tewas di tangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Hasil penyidikan Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga di bagian samping korban, lalu dipukul di bagian belakang hingga korban terbentur di tiang broti kamar. Setelah korban terjatuh, MTS kembali mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, lalu MTS dengan tenangnya meninggalkan korban MJS di rumah, lalu mengunci pintu rumah korban.

Pelaku pun menyerahkan kunci kepada pengasuh MJS sebelum meninggalkan rumah korban pada Senin (23/3/2017) pukul 22.00.

"Fakta ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan MTS dan dikuatkan pula dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di bagian kepala," sebut Arist.

Peristiwa ini berawal ketika MTS bertandang ke rumah pengasuh MJS dan mengajak korban bercanda. Bamun ditolak oleh MJS karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan MTS. Atas penolakan itulah membuat MTS tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.