LANGKAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat menemukan puluhan ribu e-KTP yang tidak  memenuhi syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan. Hal ini diketahui setelah masa tahapan verifikasi administratif calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang maju dari jalur independen telah selesai dilaksanakan.

Dikutip dari sumutonline.com, Kamis (14/12/2017), KTP yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain bukan e-KTP yang tidak terbaca (tidak jelas dan rusak, red) e-KTP TNI/Polri dan e-KTP penyelenggara pemilu.

Selain e-KTP yang tidak memenuhi syarat, KPU Langkat juga menemukan puluhan ribu e-KTP ganda baik internal maupun eksternal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen.

Dari data KPU Langkat, pasangan calon Abdul Aziz dan Yatiman, e-KTP yang tidak memenuhi syarat sebanyak seribu 383 lembar, e-KTP ganda internal sebanyak 18.331 lembar, e-KTP ganda eksternal sebanyak 17.505 lembar.

Sementara untuk pasangan calon Johar Arifin dan Iskandar, e-KTP tidak memenuhi syarat sebanyak 2.440 lembar, e-KTP ganda internal 490 lembar dan e-KTP ganda eksternal 14.667 lembar.

Untuk pasangan calon Zamroni dan Denny Nur Ilham, e-KTP tidak memenuhi syarat sebanyak seribu 370 lembar, e-KTP ganda internal 18.119 lembar, dan ganda eksternal sebanyak 16.117 lembar.

Bagi pasangan calon Sulistianto dan Heriansyah, e-KTP tidak memenuhi syarat sebanyak 3.898 lembar, e-KTP ganda internal sebanyak 8.197 lembar dan ganda eksternal sebanyak 15.474 lembar.

Sedangkan untuk pasangan calon Irham dan Ahmad Zaid Nur, e-KTP yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.509 lembar, ganda internal sebanyak 28.510 lembar dan ganda eksternal 14.227 lembar.

Saat ini KPU Langkat telah menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing pasangan calon bupati yang mendaftar melalui jalur independen untuk dilakukan perbaikan.

Tidak hanya itu, KPU Langkat juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan e-KTP yang memenuhi syarat dari setiap pasangan calon.