MEDAN-Akhirnya tuntutan pengusaha berikut supir angkutan kota (angkot) konvensional di Kota Medan yang diekspresikan melalui aksi mogok total sehari penuh, Rabu (13/12/2017)) terpenuhi alias gol.

Gocar dan Grabcar menyatakan akan menghentikan kegiatan rekrutmen driver yang dilakukan secara langsung atau ilegal.

Masing-masing pimpinan Gocar dan Grabcar untuk Kota Medan, yakni Indra Adyatya Pranata dan RD Guruh Gunawan Ismaela menyatakan penghentian rekrutmen secara langsung tersebut pada surat pernyataan yang ditandatangani serta dibubuhi materai.

Terkait rekrutmen secara langsung, hal tersebut menyalahi Pasal 65 Permenhub No. 108/2017 tentang penataan operasional angkutan orang atau taksi berbasis aplikasi (online).

Selain menghentikan perekrutan secara langsung, terdapat dua poin lainnya di dalam surat pernyataan. Di antaranya, baik Gocar maupun Grabcar, keduanya hanya akan mengukuhkan perjanjian atau MoU dengan perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah.

Yang terakhir, Gocar dan Grabcar berkomitmen menjalankan Permenhub No. 108/2017.

Surat pernyataan berisi tiga point tersebut dirancang setelah pertemuan para pengusaha angkot dengan Gubernur Sumut yang diwakili Asisten III Zulkarnain sebagai respon terhadap aksi pemogokan, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Seluruh pengusaha angkot konvensional bersukacita atas dipenuhinya tuntutan mereka.

"Semoga keberhasilan ini akan menjadikan angkutan kota konvensional bangkit lagi," kata Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Jaya Sinaga.