MADINA – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fahrizal Efendi Nasution angkat bicara menanggapi kasus sengketa masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Fahrizal berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madina benar-benar adil mengambil keputusan dalam sengketa tumpang tindih lahan tersebut.

“Kita sangat berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara trans singkuang benar-benar bersikap adil dalam rangka memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah lama mencari keadilan. Kasus ini bukan rahasia umum lagi dan dipantau semua orang," ungkap Fahrizal putra asli Kabupaten Madina yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Sumatera Utara ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2017).

Terkait sengketa itu, dirinya sangat prihatin dan kasihan kepada masyarakat Trans Singkuang yang haknya diduga dirampas oleh perusahaan.

"Karena kita ketahui lahan tersebut sudah diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Transmigrasi dan Gubernur Sumatera Utara melalui program nasional. Itu sudah jelas dasar hukumnya dan masyarakat trans singkuang lah sebagai pemilik lahan. Jadi keberadaan mereka disana bukan ujuk-ujuk melainkan atas dasar keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Karena itu, dirinya meminta supaya majelis hakim memberikan kepastian hukum terkait permasalahan tersebut, apabila berdasarkan bukti dan kesaksian lahan itu adalah hak warga Trans Singkuang, majelis hakim harus menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat melalui putusan mereka.

“Dan saya masih yakin dan percaya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini punya hati nurani terkait dengan kebenaran dan tidak akan terpengaruh intervensi dalam memutus perkara kecuali atas nama keadilan,” harapnya.

Terpisah, kordinator trans singkuang M Nur Sitanggang dan Baharuddin kepada wartawan juga menyampaikan harapan mereka supaya majelis hakim mengetuk hati nuraninya dan mengeluarkan keputusan yang benar-benar adil agar hak mereka dapat kembali.