MEDAN-Ribuan mobil angkutan kota yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan akan mogok beroperasi pada 13 Desember 2017.

“Ini merupakan bentuk aksi kami atas keberadaan taksi online ilegal yang semakin hari menjamur di kota ini,” kata Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

Aksi mogok hanya berupa stop beroperasi dan tidak akan melakukan aksi orasi atau demo ke jalan. “Istilahnya angkot itu kami masukkan kandang. Ini adalah bentuk keresahan kami atas keberadaan taksi online ilegal,” sebutnya.

Aksi ini dilakukan dalam ja­ngka waktu yang belum di­tentukan. “Jika tidak dita­nggapi dalam be­berapa hari. Maka kami akan turun me­nyampaikan protes langsung ke Kantor Gub­su,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat mengecam ketidaktegasan pemerintah terhadap taksi online ilegal yang berkeliaran bebas dengan tanpa izin operasional, tanpa KIR dan kartu penga­wasan (KPS).

 

“Ironisnya kami yang selalu me­nghadapi proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Kami yang taat aturan malah dipersulit, se­dangkan taksi online ilegal yang jelas-jelas melanggar peraturan malah dibiarkan,” lanjut Mu­nthe.

Organda juga sangat menyanyangkan sikap pihak aplikasi (Uber, Grab, Go-car) yang terus melakukan rekrutmen secara bebas. Padahal, Permenhub 108/2017 jelas-jelas menegaskan pihak aplikasi bukan sebagai operator angkutan umum.

“Kita berharap pemerintah juga harus tegas terhadap pihak aplikasi,” harapnya.

Sejumlah perusahaan transportasi umum atau angkot yang akan melakukan aksi mogok operasi yaitu Mars, Medan Rahayu Ceria, Medan Bus, Nasional, Wampu Mini, dan Koperasi Pengangutan Umum Medan (KPUM).