MEDAN-Ratusan ribu kemasan dari berbagai jenis produk ilegal dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro.

“Ada 251.150 kemasan dari 517 jenis produk ilegal, terdiri dari kosmetik, obat tradisional, pangan, suplemen makanan tambahan yang kita musnahkan,” kata Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan.

“Seluruh barang tersebut merupakan sitaan dari 34 sarana di wilayah Sumut pada tahun ini,” sambungnya.

Produk yang dimusnahkan terdiri dari 147 jenis obat (1.710 kemasan) 45 jenis obat tradisional (5.618 kemasan) 168 jenis kosmetik (577 kemasan) dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan). Seluruhnya berjumlah 517 jenis (251.150 kemasan).

“Jika beredar di pasar, nilai keekonomian produk ilegal ini mencapai Rp 1,1 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sacramento mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, palsu, dan tanpa izin edar. Masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada BBPOM jika menemukan peredaran produk yang mencurigakan.

“Pengawasan ke depan melibatkan masyarakat. Jadi kita gerakkan masyarakat untuk pola hidup masyarakat sehat,” ucapnya.

Dalam pemusnahan turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung, dan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Sebagian besar produk itu dimusnahkan di tempat pembuangan akhir sampah.