TEMBILAHAN- Seorang Anggota Satpol PP Inhil, Riau, Irfan dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan karena mengalami luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya, Senin, (4/12/2017) lalu.

Enam hari setelah kejadian itu, akhirnya, Tim Harta Polres Inhil dapat membekuk salah satu tersangka yang menikam Irfan, pria berinisial Hen itu berhasil diamankan di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu, (9/12/2017).

Kepada GoRiau.com, PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Heriman Putra menceritakan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 00.50 itu, berawal ketika Hen dan tiga orang temannya tengah duduk-duduk menikmati minuman keras di Jalan Datuk Bandar Tembilahan.

''Berdasarkan keterangan pelaku kepada tim penyidik, saat mereka lagi minum-minum, korban lewat dan melirik ke arah mereka,'' jelas PAUR Humas.

Tidak terima dengan lirikan itu, kemudian Hen dan salah seorang dari tiga temannya, yaitu Ji langsung menyerang korban dan menikamnya di bagian leher, pipi dan punggung.

''Sebelum menikam korban, tersangka sempat meneriaki korban, korban pun berhenti karena mendengar teriakan itu, saat korban berhenti itulah dua tersangka langsung menyerang korban, korban yang menerima serangan mendadak tidak bisa melawan,'' lanjutnya.

Penangkapan tersangka pada kejadian ini diakui Heriman terbilang cukup sulit, karena korban sangat sulit dimintai keterangan.

''Kondisi luka korban membuat korban sulit diajak berkomunikasi, tapi karena kejelian TIM Harta akhirnya salah satu tersangka bisa diamankan,'' terangnya.

Meski Hen sudah diamankan, tersangka lainnya yaitu Ji dijelaskannya masih dalam perburuan Tim Harta Polres Inhil.

''Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,'' cetus Heriman Putra.(ayu)