PADANGSIDIMPUAN - Tanpa alasan yang jelas, keluarga Basani Harahap (73) tidak lagi menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) yang merupakan bagian dari program Kementerian Sosial. "Selama ini saya dapat, tapi di tahun 2017 tahap ke IV saya tidak mendapatkan lagi tanpa kejelasan. Padahal faktanya saya bagian dari keluarga berstatus Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)," ujar Basani, Jumat (8/12/2017).

Basani Harahap tinggal di rumah petak berdinding papan dan memiliki satu kamar yang beralamatkan di Lingkungan V, Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang disewanya dengan biaya Rp 80 Ribu per bulannya.

Basani, mencurahkan semua keluh dan kesahnya setelah diberhentikan oleh pendampingnya sendiri mulai tahap IV Tahun 2017 yang mensukseskan program dari Kementerian Sosial RI tersebut.

Penyanggah keluarga itu sebenarnya tinggal Basani, sebab suaminya sudah meninggal beberapa tahun silam sebelum adanya PKH tersebut. Dalam rumah itu ada anaknya dengan kondisi (maaf) cacat secara mental. Itu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu.

Selain anaknya itu, ada seorang cucu yang merupakan anak piatu, yaitu Andro Ritonga dan saat ini menjalani pendidikan di bangku kelas I SMA. Kondisi merawat cucu yang masih sekolah ini sebenarnya menjadi kriteria syarat mendapat manfaat PKH. Namun disamping itu, Basani yang lanjut usia dan kesehariannya bekerja serabutan menjahit pakaian ini, juga masuk dalam kriteria penerima manfaat program tersebut.

Namun semua itu tidak menjadi pertimbangan bagi pendamping PKH yang selama ini seharusnya mendampinginya, untuk keluar dari kondisi prasejahtera. Namanya kemudian dihapus dari daftar tanpa alasan yang jelas dan mulai bulan lalu sudah tidak menerima manfaat.

“Katanya (Pendamping PKH) sudah tidak bisa saya mendapatkan, karena tidak ada lagi anak yang sekolah disini. Saya tidak mengerti apa yang menjadi dasarnya, ada cucu saya yang dari usia 3 tahun saya merawatnya dan membutuhi semua, karena ibunya sudah meninggal, sedangkan ayahnya cacat,” kata nenek yang memiliki 4 orang anak yang masing-masing sudah berkeluarga itu.

Pemberhentian itu membuatnya merasa sulit, apalagi belum ada bekal pembinaan dari pendamping untuk keluar dari kondisi miskin.

“Sulit. Pernah pada saat pendamping dulu kami dibina dalam satu kelompok usaha bersama, tapi sudah bubar setelah bergantinya pendamping tersebut,” terang pundak keluarga yang menerima manfaat semenjak tahun 2015 tersebut.

Lantaran merasa berat dengan itu, mendorong Basani Harahap kemudian membuat surat keberatan yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan dan ditembuskan ke Presiden RI dan Menteri Sosial.

Dari koordinasi dengan Koordinator Pendamping PKH Se-Kota Padangsidimpuan, Plt Lurah Bincar Azhari Sikumbang mengungkapkan, pada dasarnya kondisi keluarga Basani harus terus dibina secara ekonomi dan mental hingga sampai sejahtera. Untuk itu, lurah tersebut akan secara resmi membuat surat keberatan yang sama kepada Pendamping PKH untuk keluarga Basani.

Demikian pula Koordinator PKH Kota Padangsidimpuan, Rudymansyah Ritonga mengungkapkan, pemberhentian keluarga Basani yang sebelumnnya juga menjadi keluarga binaannya sebagai penerima manfaat, harus ditinjau kembali berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Saya akan evaluasi mengapa nenek Basani Harahap tidak dapat. Kami juga segera koordinasi dengan kepala dinas terhadap persoalan ini,” ucapnya.

Kemudian katanya, meskipun tidak lagi mengasuh anak yang masih sekolah, pada dasarnya kriteria Basani Harahap memang masih layak mendapat manfaat PKH. Terlebih Basani saat ini telah usia lanjut.

Kemudian Rudy menerangkan, untuk saat ini jumlah penerima manfaat PKH di Kota Padangsidimpuan berjumlah 3730 keluarga penerima manfaat (KPM) dan tahun 2018 nanti setelah perluasan bahkan jumlahnya bertambah menjadi 4160 KPM. Namun kenyataan yang terjadi pada Basani, katanya akan terus berkoordinasi dengan dinas sosial agar keluarga itu bisa mendapatkan lagi.