MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mendakwa dua rekanan proyek di Pemkab Batubara atas kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Batubara OK Arya, Kamis (7/12/2017). Keduanya yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Sidang kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menghadirkan terdakwa Syaiful Azhar ke persidangan untuk mendengar dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU menyatakan Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp400 juta.
Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

"Pemberian uang ini karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batubara telah memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara sehingga terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017," ucap JPU Ikhsan.

Setelah mendengar dakwaan Syaiful, kemudian JPU menghadirkan terdakwa Maringan Situmorang.

Dihadapan majelis hakim yang sama, JPU Ikhsan dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilaiRp.1.500.000.000,00, 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp.1.500.000.000,00 dan uang sebesar Rp.700.000.000,00 kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dengan maksud supaya Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada pekan mendatang.

Ditemui di luar persidangan, JPU Ikhsan mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yaitu mengenai penyuapan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Sementara terkait berkas OK Arya, Ikhsan mengatakan saat ini, pihaknya hanya menyidangkan dua terdakwa kasus penyuapan Bupati Batubara. Untuk tersangka lain, disebutnya bisa saja dilimpahkan satu bulan mendatang.

"Kalo Bupatinya bukan tim kita. Bisa saja dilimpahkan bulan depan," tandasnya.