PERSONEL Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat, Haripan Fassa (39) yang ditangkap di Jalan Cenderawasih Kota Tanjungbalai. Mirisnya, warga Jalan Anwar Idris Lingkungan IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini adalah oknum PNS di jajaran Rumah Sakit Umum dr Tengku Mansur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasat Reskrim AKP Hery Sopyan mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang kasus pencurian sepeda motor.

“Tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik pembantu rumah keluarganya, ketika sewaktu berkunjung ke rumah keluarganya ini. Dia lihat ada kunci di sepeda motor lengket di sepeda motor itu, lalu kemudian dibawa lari. Karena rumah itu ada pakai CCTV, kemudian korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” ujarnya.

“Segera kita tindak lanjuti dan mengantongi inisial pelaku, berkat kerja keras anggota didukung dengan adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka kembali ke Tanjungbalai lalu kita tangkap,” lanjutnya.

Hery menjelaskan daru hasil penyelidikan bahwa pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penggelapan sepeda motor, kalau di Tanjungbalai modusnya pinjam sepeda motor kemudian dibawa lari dan dijual.

“Dijual dengan cara online kepada seseorang dengan perjanjian jumpa di Kota Medan. Lalu tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan sehingga barang bukti yang dicurinya itu sulit kita temukan,” jelasnya.

Bukan hanya di Kota Tanjungbalai, di Kota Medan juga sang Oknum PNS ini melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

“Ada beberapa laporan dari Polsek Percut Seituan, di Polsek Medan Barat, dan di Polsek Medan Sunggal diiringi dari laporan yang ada di sini. Kabarnya saat tersangka beraksi di Kota Medan, dengan cara mencari seseorang wanita dengan iming-iming mau dinikahi sehingga terpedaya. Kemudian diajak nonton, diajak berbelanja dan macam cara lalu sepeda motor dipinjam dan dibawa lari dijual tidak kembali lagi,” beber Kasat.

Barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor BEAT warna hitam dan Vario kedua plat BK nya sudah dipalsukan.

“Sepeda motor Beat tersebut milik pacarnya yang baru dikenalnya dalam kurun waktu beberapa hari diajak nonton, lalu sepeda motor nya dipinjam, terus pura-pura ke kamar mandi lalu melarikan sepeda motor BEAT tersebut dan yang satu lagi sepda motor merk Vario itu sudah sempat dijual kepada orang Kisaran, lalu berhasil diamankan. Tersangka dituntut Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.