PADANGSIDIMPUAN - Basani boru Harahap (73) diberhentikan dari daftar penerima manfaat terkait Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI pada tahap ke IV tahun 2017. Anehnya, pemberhentian ini tanpa kejelasan dari pihak pendamping program kementerian tersebut. Kepada awak media, Basani boru Harahap menuturkan, sejak tahun 2015 menjadi penerima manfaat program PKH tersebut, dirinya tidak pernah mengalami persoalan dan masalah.

"Tapi pada penyaluran tahap keempat ini saya tidak lagi menerima dana bantuan program masyarakat miskin tanpa keterangan yang jelas," ucap Basani sedih, Kamis (7/12/2017).

Basani merasa keberatan dengan tidak mendapatkan bantuan itu lagi. Namun, warga yang berdomisili di Jalan Sutoyo, Lingkungan 5, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tidak dapat berbuat banyak mengenai hal ini.

"Saya bingung mau kemana lagi mengadukan permasalahan ini dan mengapa saya tidak berhak mendapatkannya kembali sebagai penerima manfaat PKH tersebut".

Terpisah, Koordinator PKH Kota Padangsidimpuan, Rudy Ansyah Ritonga, mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali permasalahan tersebut dan kenapa bisa sampai seperti itu.

"Segera kami koordinasi dengan pendamping PKH setiap kecamatan apakah pemberhentian tersebut berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika tidak berdasarkan dan sesuai mekanisme yang berlaku, maka seyogyanya pendamping PKH segera dipanggil untuk segera dievaluasi. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial, Koordinator Wilayah Sumut dan koordinator pusat, terhadap permasalahan ini," pungkasnya.