MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Medan memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 1.578,79 gram sabu, 7.731 gram ganja kering dan Pil MDMA sebanyak 138 gram serta barang bukti lainnya berupa alat perjudian, di halaman Kantor.


Menurut Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang, pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari Medan Olopan, disaksikan perwakilan dari BNN Sumut, Polrestabes Medan serta PN Medan.

"Pemusnahaan dipimpin pak Kajari dan perwakilan BNN, Polrestabes dan PN Medan,"ucap Parada, Rabu (6/12/2017).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara narkotika dengan jumlah 329 perkara dan perkara perjudian dengan 42 perkara.

"Untuk perkara narkoba terdiri dari 1.578,79 gram sabu,  7.731 gram ganja kering dan Pil MDMA sebanyak 138 gram," katanya.

Parada menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda yang akan digelar setiap tiga bulan sekali. Barang bukti yang dimusnahkan ini juga sudah berstatus hukum yang tetap.

"Untuk yang hari ini merupakan barang bukti sejak bulan Juni 2017 hingga Agustus 2017," terang  Parada.

Sebelum dimusnahkan barang bukti berupa narkoba ini terlebih dahulu dites oleh tim labfor Polrestabes Medan.

"Baru setelah itu kita musnahkan.Untuk narkoba berupa sabu dan pil kita giling dengan blender kemudian limbahnya kita buang," sebut Parada.

Sedangkan ganja dan barang bukti perjudian berupa mesin judi jackpot, kartu dan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kenapa sedikit yang dimusnahkan? karena barang bukti ini hanya yang disisihkan dari penyidik Polri dan BNN yang diserahkan ke kita untuk ke pengadilan. Jadi barang bukti yang banyak itu sudah dimusnahkan penyidik," tandas Parada.