MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut dua terdakwa pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko servis air softgun selama 20 tahun penjara di Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12/2017). "Menyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUH Pidana dalam dakwaan primer. Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun penjara," ucap JPU Aisyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kedua terdakwa adalah Jo Hendal sebagai joki kereta yang membawa eksekutor pembunuh Kuna dan Darma yang berperan sebagai penerima uang pemba­yaran bagi eksekutor.

Selain kedua terdakwa, dalam persidangan itu JPU juga mengajukan tuntutan hukuman pidana kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.

Keduanya yakni Chandra alias Ayen dituntut 7 tahun penjara dan terdakwa John Marqum Lubis alias Ucok dengan pidana 3 tahun penjara.
Untuk kedua terdakwa ini, JPU menjerat mereka dengan Undang-Undang UU Darurat dan Pasal 221 KUHPidana karena menyembunyikan atau menyimpan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indra Gunawan.

Usai mendengar nota tuntutan, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan.

Sekedar diketahui, Polrestabes Medan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Rabu 18 Januari.

Kemudian, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, Minggu 22 Januari berhasil membekuk delapan orang tersangka pembunuh Kuna dari berbagai lokasi terpisah.

Penangkapan yang berlangsung sangat cepat itu, dan 2 tersangka tewas ditembak polisi. Ada delapan tersangka pembunuhan tersebut, dan otak pelaku yang mendalangi pembunuhan ini berinisial RJ alias Raja (45) seorang pengusaha tambang.

Raja ditangkap di Provinsi Jambi. Kemudian Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepeda motor.

Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpam senjata api.

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

Sedangkan, dua tersangka yang tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang berperan mencari eksekutor dan menyusun skenario pembunuhan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api jenis revolver.