MEDAN-Peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebanyak 38 kilogram sabu-sabu diamankan petugas.

"Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang jaringan internasional yang akan mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Sumut. Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama tiga pekan.

"Setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung, beserta personel Resnarkoba Polda Sumut dapat mem-profiling jaringan tersebut. Penangkapan pertama pada Sabtu 25 Nopember 2017, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak," ucap Kapolda.

"Tersangka diamankan di jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, tepatnya di depan warung internet (warnet) dan barang bukti berupa enam bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing satu kilogram dengan total keseluruhan seberat enam kilogram. Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu di Kota Medan," sambung Kapolda.

Penangkapan kedua pada Selasa 28 Nopember 2017 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap satu orang tersangka bernama Paujari (45) warga Jalan Pasar I, Kecamatan Medan Marelan beserta barang bukti berupa enam kotak yang dibungkus koran dengan merek Qin Shan masing-masing seberat satu kilogram dengan total keseluruhan enam kilogram.

"Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan ke Desa Sampali, tersangka Paujari mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan. Tersangka tersungkur dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjungbalai menuju Medan," ungkap Kapolda.

Penangkapan ketiga pada Minggu 3 Desember 2017 didapat informasi jaringan tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Turi Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB di bawah pimpinan Diresnarkoba Polda Sumut bersama anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkotika Golongan I jenis sabu di Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di Jalan Gaperta Ujung, Medan.

Pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat satu kilogram dengan total keseluruhan seberat 15 kilogram.

"Dalam penangkapan itu dua orang kita amankan yaitu Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46) warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56) warga Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal," jelas Kapolda.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari Koro.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Namun para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Para pelaku akhirnya ditangkap di depan lapangan bola menuju Namorambe dan menyerahkan barang tersebut.

"Para pelaku yang diamankan adalah M. Diani Sitorus alias Koro (40) warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,  Riawan alias Athong (34) warga Jalan Gagak Hitam Medan, Basar Siregar (44) seorang yang diduga oknum Polri berpangkat AKP warga Jalan Durian Komplek Royal Durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan M. Yogi Maulana Sitompul (22) diduga oknum Polri berpangkat Bripda warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," terang Kapolda.