MEDAN-Over kapasitas penjara (Lembaga Pemasyarakatan/LP atau Rumah Tahanan Negara/Rutan) di Sumut di bawah naungan Kemenkumham Sumut, perlu dicari solusinya oleh pemerintah pusat maupun daerah dan tidak perlu menuding kinerja institusi lain sebagai penyebabnya.
Irvan Paham Samosir SH MH (Kajari Simalungun) mengatakan, tidak perlu saling tuding menuding apalagi sesama institusi penegak hukum, dalam menyikapi over kapasitas penjara di Sumut, termasuk di wilayah hukum Kejari Simalungun. Sebab semua instansi penegak hukum tersebut tentu bekerja sesuai dengan mekanisme Undang Undang (UU) yang berlaku.
Persoalannya menurut dia, sangat kompleks sehingga tidak bijaksana jika langsung memvonis bahwa dakwaan jaksa penuntut umum salah satu ataupun turut menyumbang over kapasitasnya penjara (melebihi daya tampung yang tersedia).
Jaksa misalnya, kata Irvan jelas ada undang-undang yang mengatur dan memberi kewenangan untuk melakukan penahanan seorang tersangka yang dituduh melakukan kejahatan, apalagi ancaman hukuman pasal pidana yang dituduhkan di atas 5 tahun penjara. Contoh lain, seorang warga Medan melakukan kejahatan atau dilaporkan mencuri di Simalungun, lalu untuk kepentingan pemeriksaan ditahan di Simalungun karena memang unsur dan dugaan kejahatan yang dituduhkan dilakukan itu sangat kuat.
"Tentu ini menambah jumlah tahanan di Rutan. Kalau tidak ditahan bagaimana rasa keadilan bagi si korban atau pelapor. Sementara sesuai dengan Undang Undang (KUHAP dan KUHP), mulai penyidik Polri sampai Jaksa dan hakim diberi kewenangan menahan. Kita di kejaksaan menjalankan tugas sesuai Undang Undang (KUHAP dan KUHP), kok malah dituding salah satu penyebab atau turut menyumbang over kapasitasnya penjara melalui dakwan JPU," ujar Irvan balik bertanya.
Dia mensinyalir secara umum pertambahan penduduk juga mempengaruhi bertambahnya jumlah orang di penjara karena melakukan kejahatan. Oleh karena itu tidak ada alasan lagi, pemerintah memang perlu mencari solusinya guna mengatasi membludaknya atau over kapasitasnya penjara di Sumut, yang sudah barang tentu salah satu langkah yang dilakukan dengan menambah bangunan Lapas dan Rutan di Indonesia.
Parningotan Bakkara (Kajari Gunungsitoli)
Kajari Gunungsitoli Parningotan Bakkara SH MH dengan tegas juga menyatakan tidak setuju dengan anggapan yang menyatakan dakwaan turut menyumbang over kapasitasnya penjara di Sumut. Menurutnya, sesama aparatur tidak baik mengomentari hal-hal yang bukan kewenangannya, karena akan memiliki persepsi yang berbeda dari yang seharusnya.
"Apa sih dakwaan itu? Kan, hanya pengantar perkara ke PN dan menjadi dasar pembuktian, lalu apa hubungannya dengan over kapasitas di LP. Kalaulah yang dimaksudkan tinggi rendahnya tuntutan pidana, kan tidak serta merta seirama dengan putusan-putusan majelis hakim. Lagi pula itulah namanya tuntutan pidana, bukan dakwaan. Lalu kalau kembali kepada tinggi rendahnya tuntutan pidana, hal itu juga bukan salahnya dakwaan atau JPU," kata Bakkara. Sebab ada kalanya ketentuan pidana dalam Undang Undang tergantung tindak pidananya, karena sudah menentukan minimal ancaman pidana.
Dan bahkan hakim juga menganut dalam praktek peradilan, walaupun hakim bisa tidak menganut demikian karena hakim bisa menemukan hukum.
"Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan. Sebaiknya dan disarankan agar jangan mengomentari kompetensi yang tidak dipahami atau bukan kompetensinya. Secara pribadi saya tidak setuju jika dakwaan disebut sebagai turut menyumbang over kapasitasnya penjara. Sebab kita menjalankan tugas berdasarkan undang undang. Kalau maksudnya itu pada undang undang, itu urusan legislator kita lah," kata Bakkara.
Yusnani (Kajari Belawan)
Kajari Belawan Yusnani SH MH juga senada dengan Kajari Simalungun Irvan Paham Samosir dan Kajari Gunungsitoli Parningotan Bakkara, yaitu sama-sama kurang sependapat dengan tudingan bahwa dakwaan jaksa turut menyumbang membuat over kapasitasnya penjara di Sumut.
Kajari Belawan mencontohkan adanya peningkatan jumlah kasus terkait pengguna dan pengedar narkoba di Belawan, sehingga bertambah jugalah perkara narkoba masuk ke Kejari Belawan dari penyidik Polri dan bertambahlah calon terpidana yang dititip jaksa di LP atau Rutan, sebelum diajukan ke pengadilan untuk disidangkan hakim.
"Kok dakwaan JPU yang turut menyumbang over kapasitasnya penjara? Yang pasti untuk menyikapi penuhnya Lapas, mau tidak mau pemerintah harus membangun Lapas baru guna menampung para Napi sebagai warga binaan yang harus dibina. Sebab para Napi juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban dalam pembangunan negara kita ini. Walau dalam Lapas mereka juga dapat menyumbangkan pikiran jika dibina dengan baik dan benar," ujar Yusnani via ponselnya.
Nixon Lubis (Kasi Pidum Kejari Asahan)
Nixon Lubis SH MSi (Kasi Pidum Kejari Asahan) yang ditanya wartawan pendapatnya mengatakan, over kapasitas yang terjadi di LP dan Rutan dapat diatasi dengan melakukan revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang pada pokoknya telah terjadi pengetatan pemberian hak narapidana baik berupa remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat baik narapidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Menurut dia sangat disayangkan apabila pihak Dirjen Pemasyarakatan mengeluhkan kondisi over kapasitas tersebut. "Ini ibarat anekdot. Dokter sebagai orang yang paham mengobati pasien yang sakit namun tidak dapat mengobati dirinya apabila terserang sakit," ujar Nixon Lubis.
Irvan Paham Samosir SH MH (Kajari Simalungun) mengatakan, tidak perlu saling tuding menuding apalagi sesama institusi penegak hukum, dalam menyikapi over kapasitas penjara di Sumut, termasuk di wilayah hukum Kejari Simalungun. Sebab semua instansi penegak hukum tersebut tentu bekerja sesuai dengan mekanisme Undang Undang (UU) yang berlaku.
Persoalannya menurut dia, sangat kompleks sehingga tidak bijaksana jika langsung memvonis bahwa dakwaan jaksa penuntut umum salah satu ataupun turut menyumbang over kapasitasnya penjara (melebihi daya tampung yang tersedia).
Jaksa misalnya, kata Irvan jelas ada undang-undang yang mengatur dan memberi kewenangan untuk melakukan penahanan seorang tersangka yang dituduh melakukan kejahatan, apalagi ancaman hukuman pasal pidana yang dituduhkan di atas 5 tahun penjara. Contoh lain, seorang warga Medan melakukan kejahatan atau dilaporkan mencuri di Simalungun, lalu untuk kepentingan pemeriksaan ditahan di Simalungun karena memang unsur dan dugaan kejahatan yang dituduhkan dilakukan itu sangat kuat.
"Tentu ini menambah jumlah tahanan di Rutan. Kalau tidak ditahan bagaimana rasa keadilan bagi si korban atau pelapor. Sementara sesuai dengan Undang Undang (KUHAP dan KUHP), mulai penyidik Polri sampai Jaksa dan hakim diberi kewenangan menahan. Kita di kejaksaan menjalankan tugas sesuai Undang Undang (KUHAP dan KUHP), kok malah dituding salah satu penyebab atau turut menyumbang over kapasitasnya penjara melalui dakwan JPU," ujar Irvan balik bertanya.
Dia mensinyalir secara umum pertambahan penduduk juga mempengaruhi bertambahnya jumlah orang di penjara karena melakukan kejahatan. Oleh karena itu tidak ada alasan lagi, pemerintah memang perlu mencari solusinya guna mengatasi membludaknya atau over kapasitasnya penjara di Sumut, yang sudah barang tentu salah satu langkah yang dilakukan dengan menambah bangunan Lapas dan Rutan di Indonesia.
Parningotan Bakkara (Kajari Gunungsitoli)
Kajari Gunungsitoli Parningotan Bakkara SH MH dengan tegas juga menyatakan tidak setuju dengan anggapan yang menyatakan dakwaan turut menyumbang over kapasitasnya penjara di Sumut. Menurutnya, sesama aparatur tidak baik mengomentari hal-hal yang bukan kewenangannya, karena akan memiliki persepsi yang berbeda dari yang seharusnya.
"Apa sih dakwaan itu? Kan, hanya pengantar perkara ke PN dan menjadi dasar pembuktian, lalu apa hubungannya dengan over kapasitas di LP. Kalaulah yang dimaksudkan tinggi rendahnya tuntutan pidana, kan tidak serta merta seirama dengan putusan-putusan majelis hakim. Lagi pula itulah namanya tuntutan pidana, bukan dakwaan. Lalu kalau kembali kepada tinggi rendahnya tuntutan pidana, hal itu juga bukan salahnya dakwaan atau JPU," kata Bakkara. Sebab ada kalanya ketentuan pidana dalam Undang Undang tergantung tindak pidananya, karena sudah menentukan minimal ancaman pidana.
Dan bahkan hakim juga menganut dalam praktek peradilan, walaupun hakim bisa tidak menganut demikian karena hakim bisa menemukan hukum.
"Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan. Sebaiknya dan disarankan agar jangan mengomentari kompetensi yang tidak dipahami atau bukan kompetensinya. Secara pribadi saya tidak setuju jika dakwaan disebut sebagai turut menyumbang over kapasitasnya penjara. Sebab kita menjalankan tugas berdasarkan undang undang. Kalau maksudnya itu pada undang undang, itu urusan legislator kita lah," kata Bakkara.
Yusnani (Kajari Belawan)
Kajari Belawan Yusnani SH MH juga senada dengan Kajari Simalungun Irvan Paham Samosir dan Kajari Gunungsitoli Parningotan Bakkara, yaitu sama-sama kurang sependapat dengan tudingan bahwa dakwaan jaksa turut menyumbang membuat over kapasitasnya penjara di Sumut.
Kajari Belawan mencontohkan adanya peningkatan jumlah kasus terkait pengguna dan pengedar narkoba di Belawan, sehingga bertambah jugalah perkara narkoba masuk ke Kejari Belawan dari penyidik Polri dan bertambahlah calon terpidana yang dititip jaksa di LP atau Rutan, sebelum diajukan ke pengadilan untuk disidangkan hakim.
"Kok dakwaan JPU yang turut menyumbang over kapasitasnya penjara? Yang pasti untuk menyikapi penuhnya Lapas, mau tidak mau pemerintah harus membangun Lapas baru guna menampung para Napi sebagai warga binaan yang harus dibina. Sebab para Napi juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban dalam pembangunan negara kita ini. Walau dalam Lapas mereka juga dapat menyumbangkan pikiran jika dibina dengan baik dan benar," ujar Yusnani via ponselnya.
Nixon Lubis (Kasi Pidum Kejari Asahan)
Nixon Lubis SH MSi (Kasi Pidum Kejari Asahan) yang ditanya wartawan pendapatnya mengatakan, over kapasitas yang terjadi di LP dan Rutan dapat diatasi dengan melakukan revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang pada pokoknya telah terjadi pengetatan pemberian hak narapidana baik berupa remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat baik narapidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Menurut dia sangat disayangkan apabila pihak Dirjen Pemasyarakatan mengeluhkan kondisi over kapasitas tersebut. "Ini ibarat anekdot. Dokter sebagai orang yang paham mengobati pasien yang sakit namun tidak dapat mengobati dirinya apabila terserang sakit," ujar Nixon Lubis.