Tapanuli Selatan -Sipirok, Selasa (5/12/2017), Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018.

Pada Sidang Paripurna DPRD Tapanuli Selatan yang dipimpin Ketua DPRD H Rahmat Nasution didampingi Wakil Ketua Husin Sogot Simatupang dan Naswardi Sihaloho, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dano Situmba, Kilang Papan.

Bupati H Syahrul M Pasaribu pada pengantar Nota Keuangan Ranperda R-APBD Tahun 2018 ini menjelaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut telah kita lalui sebagaimana telah disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 yang lalu dan dalam dokumen tersebut telah tertuang kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemerintah Daerah yang harus dijadikan pedoman dan acuan dalam menentukan prioritas kegiatan dalam APBD TA 2018.

Penyampaian APBD TA 2018 sangat dipengaruhi oleh realisasi dari APBD TA 2017 ini, hal ini disebabkan adanya beberapa asumsi dan target yang ditetapkan dalam APBD TA 2017 sampai saat ini penyerapannya belum sesuai dengan yang kita rencanakan.

Khususnya pendapatan yang berasal dari bagi hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan oleh karena itu kita akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dana bagi hasil bagian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat segera direalisasikan pencairannya.

Bupati juga menyampaikan asumsi anggaran pendapatan asli daerah dan anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mengacu kepada hasil evaluasi dan analisa terhadap kondisi dan potensi sumber pendapatan daerah sampai dengan bulan November TA 2017, sedangkan untuk alokasi dana transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat telah berpedoman pada alokasi yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan pada laman website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menguraikan tentang gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada R APBD TA 2018, dimana pendapatan pada R APBD TA 2018 direncanakan sebesar Rp 1.243.242.590.237 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 110.678.075.237 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 19.536.571.066, retribusi daerah sebesar Rp. 16.870.044.188, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 57.272.168.983 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 16.999.291.000.

Dana Perimbangan sebesar Rp. 920.379.409.000 yang terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 109.233.860.000, dana alokasi umum (dau) sebesar Rp. 644.304.467.000 dan dana alokasi khusus (dak) sebesar Rp. 166.841.082.000.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 212.185.106.000 yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp. 19.978.250.000, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 38.350.000.000, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 8.000.000.000 dan dana desa sebesar Rp. 145.856.856.000.

Demikian juga pengalokasian belanja daerah pada R APBD TA 2018 ini diperkirakan sebesar Rp 1.246.950.322.244 dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp. 729.343.504.244 dan belanja langsung sebesar Rp. 517.606.818.000.

Sidang Paripurna dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan para Kabag.