Palas-Dalam rangka akan dilaksanakannya tahapan Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas(Palas) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Hotel Barumun Sibuhuan, Selasa(5/12/201).
 
 
KPU Palas mengundang pengurus Partai Politik, to tokoh masyarakat, tokoh adat, Alim Ulama, ormas dan stakeholder.

Ketua KPU Syarifuddin Daulay dalam sambutannya menjelaskan,bahwa untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019 diperlukan pemahaman yang sama tentang aturan yang baru. 
 
Dia juga berharap, koordinasi yang baik antara penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah daerah  diharapkan terus terjaga. Selain itu dia menjelaskan,tentang Partai yang diundang dalam acara ini adalah mendasar dari data Kesbangpol Kabupaten Palas 

Sementara Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas mengatakan, kegiatan ini terbagi dalam 2 sesi. Materi pertama disampaikan narasumber Ketua Partai DPC PPP Palas Erwin Pane  terkait dengan materi UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
 
Erwin menjelaskan, perbedaan antara undang-undang yang lama dengan yang baru, serta menjelaskan hal-hal baru terkait UU No 7 tahun 2017. Selain itu dia menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik.

Dalam sesi pertama yang diikuti 25 peserta dari unsur Parpol, Tokoh masyrakat, tokoh adat dan Alim Ulama serta stakholder unsur pemerintahaan serta Panwaslih Palas  ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan menanyakan tentang pandangan persepsi parpol terhadap UU Nomor 7/2017

Selanjutnya dalam sesi kedua kegiatan sosialisasi ini disampaikan narasumber Atas Siregar,Mantan Ketua KPU Palas terkait tentang pandangan publik terhadap regulasi pemilu.Diikuti 25 orang terdiri dari OKP, Organisasi Kepemudaan, Ormas serta Organisasi Kemahasiswaan. 
 
Sebagai Narasumber Mantan Ketua KPU Palas menyampaikan, materi PKPU No.7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam kesempatan tersebut Prima banyak menginformasikan tugas-tugas partai politik dalam kegiatan pendaftaran di KPU Kabupaten Dia berharap,agar Parpol selalu berkomunikasi dengan KPU apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam proses pendaftaran,katanya
 
Selain itu, perlu juga dipahami regulasi pandangan publik terhadap pemilu, sehingga menghasilkan kontribusi partisipasi pemilih dalam membangun demokrasi yang bermartabat dan jurdil serta kondusif.