MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku yang diketahui bernama Andika alias Andi (25) warga Jalan Bintang Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap usai dilaporkan Ratna, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Binjai KM 14 Gang Kenduri Dusun VIII Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebab, kuli bangunan tersebut mencuri kompor serta tabung gas dan kabel dari rumah korban yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan pelaku yang diamankan merupakan tetangga korban. “Benar, pelaku merupakan tetangga korban,” ujar Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Minggu, (3/12/2017).

Lanjut dijelaskan Wira, awalnya korban yang mendapati rumahnya berantakan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung terjun ke lokasi. Dari situ, diperoleh informasi bahwa Andi merupakan pelaku pencurian,” jelas matan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menyebutkan, setelah berhasil mengidentifikasi, petugas langsung menuj kediaman pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa kompor gas quantum, tabung gas elpiji 3 kilogram dan gulungan kabel warna putih langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” sebut Alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHPidana  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku nekat mencuri di rumah korban karena ada kesempatan.