Tapanuli Selatan-Akibat perbuatan cabul yang dilakukannya dipergoki warga, MNN oppung oppung berumur 62 tahun yang tinggal di Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ini terpaksa harus berurusan dengan polisi.

MNN yang telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana, diamankan petugas Polsek Barumun Tengah (Barteng) pada Sabtu (2/12/2017) Sekira Pukul 21.30 WIB.

Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 121 / / 2017 / SU / TAPSEL / TPS BARTENG, Tanggal 02 Desember 2017 atas nama pelapor Maratua Lubis (37) yang juga merupakan warga Desa Unte Rudang, Barumun Tengah, Palas.

Berdasarkan penjelasan yang diperoleh Go Sumut dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah melalui Kanit PPA Iptu Heppy, Minggu (3/12/2017) melalui Whats Appnya menceritakan, terbongkarnya ulah cabul MNN ini ketika pada hari Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 21.30 WIB didalam rumahnya sendiri, MNN telah tertangkap basah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, perbuatan tersebut diketahui setelah MA (15) yang menjadi salah satu korban, masuk kedalam rumah MNN.

Karena merasa curiga atas apa yang dilakukan oleh MNN dengan MA yang sering mendatangi rumah MNN, salah seorang tetangga MNN bernama Gahara boru Hasibuan meminta warga lain yakni, Zakaria Ritongan bersama rekan rekannya agar diam-diam mengecek kerumah MNN.

Alangkah kagetnya Zakaria Ritonga bersama rekan rekannya ketika mengintip dari pintu belakang rumah MNN, mereka (Zakaria dan rekan) melihat perbuatan MNN sedang menghisap alat kelamin MA. Melihat hal itu, Zakaria dan kawan-kawan langsung masuk kedalam rumah MNN kemudian mengamankan MNN dan membawanya kerumah Kepala Desa Unte Rudang.

Mengetahui hal ini, Kepala Desa Unte Rudang melaporkan peritiwa tersebut Ke Polsek Barteng, Personel Polsek Bartengpun langsung melakukan penjeputan terhadap MNN di rumah Kades Unte Rudang untuk diamankan ke Mapolsek Barteng. Setelah diinterogasi, MNN mengakui bahwa perbuatannya tersebut sudah berulang kali dan selain MA, masih ada 4 orang lagi yang menjadi korban perbuatan cabulnya.

"Selain MA, masih ada 4 orang anak yang masih di bawah umur korban dari kelakukan cabul tersangka MNN," ujar wanita yang baru sebulan lebih bertugas di Polres Tapsel ini.

Berdasarkan pengembangan, 4 korban MNN lainnya yakni, ZH (13), FH (13), RAH (13) dan SN (14). Pengakua MNN dalam setiap melakukan perbuatannya, MNN mencium wajah serta bibir dan juga menghisap alat kelamin dari para korban hingga (mohon maaf-red) mengeluarkan sperma didalam mulutnya (MNN).

Untuk memuluskan aksi cabulnya, MNN memberikan uang kepada para korbannya, sementara terhadap MA, selain memberikan uang, MNN juga membelikan barang-barang berupa 2 Pasang sepatu, 1 Buah Tas dan 1 Buah jam tangan.

"Saat ini, kasus cabul di Polsek Barteng tersebut sudah kita tangani di Mapolres Tapsel untuk dikembangkan. Kita sudah mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sepatu merek Ardiles berikut 1 jam tangan merk Adidas," jelas Kasat.