BINJAI - Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting bersama anggotanya, mengamankan pemilik judi jackpot beromset Rp 500 ribu per hari di Jalan Lintas Sumatera Utara-Banda Aceh, Desa Bukit Harapan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (2/12/2017) pukul 14.00 WIB. Ketiga tersangkanya CI alias Andi (40) dan RS alias Rizal (23) keduanya warga Jalan Lintas Sumatera Utara-Banda Aceh Desa Bukit Harapan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan FFA (21) penduduk Desa Tanjung Karang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang NAD.

Informasi diperoleh, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya permainan judi dengan menggunakan mesin jenis jackpot di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Sumatera Utara-Banda Aceh Desa Bukit Harapan Kecamatan Besitang.

Selanjutnya, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan perihal adanya informasi permainan tersebut. Setelah sampai di tempat kejadian perkara, ternyata informasi itu benar.

Kemudian, petugas langsung mengamankan tiga tersangka terdiri dari penyedia tempat, pengelola dan pemainnya, sekaligus menyita barang bukti dari lokasi tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, Minggu (3/12/2017) membenarkan penyitaan mesin jackpot dan sekaligus diamankan tiga tersangkanya.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, lima mesin Jakpot yang berada di tempat kejadian perkara masih beroperasi," ujarnya.