BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, menggelar Bimbingan Teknis terpadu untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Langkat untuk Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan wakil Bupati Langkat tahun 2018. Bimtek digelar di dua tempat yaitu di STIKes Putra Abadi Langkat (PAL) dan Gedung KNPI Langkat, di STIKes PAL, Minggu (3/12/2017).

Agus mengatakan Bimtek digelar agar PPS dapat memahami tugas pokok, fungsi dan wewenang PPS dalam menjalankan tugas di desa dan kelurahan menjelang pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati Langkat.

Agus berharap, setelah dilaksanakan Bimtek ini para PPS bisa sudah memiliki gambaran terkait dengan tupoksi dan diharapkan profesional dalam menjalankan tugas tersebut.

Agus juga berharap, PPS jeli dalam mengusulkan yang akan mengusulkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), karena rentan bermasalah.

“PPDP adalah jantungnya KPU, kalau PPDP tidak beres soal data pemilih maka KPU yang akan rusak, makanya saya minta PPS untuk lebih cermat memilih orang yang akan diusulkan menjadi PPDP," ujar Agus.

Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Tengku Muhammad Benyamin menyampaikan fungsi dan wewenang PPS, katanya PPS membantu KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di desa dan kelurahan, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan dan lainnya.

"Masa kerja ad hoc PPS ini yaitu tujuh bulan sebelum Pilkada berlangsung dan dua bulan setelah Pilkada berlangsung,” ujar Benyamin.

Bimtek diikuti 831 orang PPS dari 277 desa dan kelurahan yang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diikuti PPS dari 12 kecamatan dan pada gelombang kedua diikuti PPS dari 11 kecamatan.