TANJUNGBALAI-AM (40) warga Jalan Sei Sampean Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso ditangkap Polres Tanjungbalai atas dugaan peredaran narkoba.


Penangkapan berawal informasi masyarakat yang resah di rumah tersangka diduga jadi tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menuju rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) II di Jalan Sei Sampean serta berhasil mengamankan tersangka beserta 4 bungkus plastik berisi 1,05 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang di Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. "Kita lagi mengembangkan kasusnya," ujar Kasubbag Humas Iptu Jumadi.