KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penyidik Polda Kaltim menerapkan hukuman kebiri kepada predator seks anak berinisial P yang juga diketahui sebagai Presiden Green Generation. "Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sangat tegas dan dapat dipahami bahwa tidak ada kata damai, kompromi dan suka sama suka terhadap persetubuan anak maupun perbuatan cabul terhadap anak," tegas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (2/12/2017).

Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini, imbuh Arist, secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongann, atau membujuk ANAK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Bagi setiap orang yang melakukan persetubuan atau dilakukannya perbuatan cabul terhadap anak tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," tandasnya.

Jika kekerasan seksual ini terhadap anak dilakukan oleh orang berlatarbelakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

"Jika penyidik Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Timur menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, para predator dapat diancam hukuman singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan pula dengan ancaman hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia bahkan dapat ditambahkan dengan pemasangan chip elektronik ke tubuh predator melalui keputusan pengadilan," ujarnya.

Namun, jika dugaan kejahatan seksual sejenis (sodomi) terhadap anak ini lebih dari satu orang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Disamping itu, jikalah benar apa yang disampaikan Ahmed Mabrur Thabrani salah seorang pengacara terduga predator seks anak yang telah membuat pengakuan padanya saat menemui terduga pelaku di tahanan Polda Kaltim seperti yang diberitakan beberapa media online di Kaltim bahwa terduga pelaku telah mengaku melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar suka sama suka kepada korban.

"Dengan dasar pengakuan itu maka telah terbuktilah bahwa terduga pelaku dengan pengakuannya sendiri telah melakukan kontak seks sejenis terhadap anak, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga pelaku," sambung Arist kembali.

Arist menambahkan, jika benar terduga P yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Kaltim sebagai predator seks anak mempunyai pekerjaan, profesi dan latar sebagai fasilitator anak, duta narkoba, duta Lingkungan Hidup (presiden green Generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific, maka terduga P dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari ancamn pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dengan demikian, untuk memberantas kejahatan moralitas dan predator seks anak di Indonesia yang datang dari berbagai latarbelakang, Arist mendesak Polda Kalimanram Timur yang menangani perkara dugaan kejahatan seksual ini menjerat terduga P dengan ancaman hukuman pasal berlapis.