LANGKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat telah menerima berkas pendaftaran 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat melalui jalur independen. Kelima pasangan bakal calon yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen tersebut yakni Johar Arifin Husein dan Iskandar, Irham ST dan Ahmad Zeidnur, Muhammad Zamroni dan Denny Nur Ilham, Abdul Azis dan Yatman, terakhiur pasangan Sulistyanto dan Heriansyah.

Kelima pasangan tersebut juga telah membawa kelengkapan berkas, seperti foto copy KTP elektronik yang berjumlah lebih dari 53 ribu lembar dan Soft Copy pendaftaran berkas yang telah diinput dalam sistem pendaftaran calon atau silon.

Ketua KPU Langkat, Agus Arifin mengatakan, syarat dukungan untuk calon perseorangan berkisar 53.552 lembar KTP elektronik yang tersebar di 12 kecamtan dari 23 kecamatan di Kabuaten Langkat

“Dari ribuan berkas yang telah diserahkan pasangan bakal calon, kita akan langsung melakukan verifikasi KTP ganda dan penyebarannya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (1/12/2017).

Agus juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan foto copy KTP elektronik ke PPK untuk dilanjutkan ke PPS agar dilakukan verifikasi faktual kepada warga.

Jika nanti banyak ditemukan KTP ganda atau penyebarannya yang masih kurang, lanjut Agus, maka pihaknya akan menyampaikannya langsung kepada pasangan bakal calon untuk dilakukan perbaikan di masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Januari 2019 mendatang dari partai politik.

“Kini seluruh petugas KPU dan jajaran masih melakukan verifikasi faktual seluruh berkas dukungan pasangan bakal calon yang telah mendaftar dari jalur perseorangan. Sementara, masa pendaftaran bakal calon bupati secara keseluruhan sendiri akan di mulai pada pertengahan Januari mendatang,” pungkasnya.