MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2017) sore. Pembatalan itu dikarenakan seorang terdakwa tidak terbawa (bon) ke PN Medan untuk disidangkan. Terdakwa yang tidak terbawa bernama ‎Chandra alias Ayen.

Alasan JPU, Carlo Lumbantobing didampingi rekannya, Joice Sinaga, tidak terbawanya Chandra yang harusnya mengikuti sidang di PN Medan karena bus tahanan tidak muat atau over kapasitas.

"Chandra alias Ayen sudah dibon Pak. Karena teknis over kapasitas jadinya tidak terbawa Pak. Mohon Pak," ucap Carlo kepada majelis hakim diketuai oleh ‎Wahyu Setyo Prabowo.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama PN Medan, Chandra bersama terdakwa lainnya, yakni ‎Darma, Jo Hendal dan John Marwan menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tiga terdakwa lainnya hadir.

Namun ironisnya lagi, selain lupa membawa terdakwa, JPU ternyata juga belum menyusun surat dakwaan.

"Terima kasih majelis hakim atas waktunya. Kami tim JPU untuk tuntutan tiga terdakwa belum juga selesai majelis hakim. Kami mohon tambah waktu majelis hakim," tutur Carlo.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim tampak emosi. ‎Wahyu Setyo Prabowo membeberkan, selain terdakwa tidak dibawa, JPU juga belum menyelesaikan tuntutan untuk tiga terdakwa. Sementara itu masa tahanan keempat terdakwa akan berakhir pada 24 Desember 2017 mendatang.

"‎Perlu kami beritahukan, masa tahan berakhir 24 Desember. Kami harus memutuskan perkara ini 10 hari sebelum masa tahanan berakhir," jelas majelis hakim.

‎Wahyu Setyo menjelaskan, majelis hakim memberikan hak yang sama kepada terdakwa dengan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah tuntutan dibacakan oleh JPU. Namun rentang waktu lebih kurang 1 bulan lagi, masa tahanan para terdakwa akan berakhir.

"Seharusnya tuntutan itu disiapkan jauh hari. Jadinya pemeriksaan perkara ini tidak berlarut-larut begitu saja. Kami meminta kepastian pada tanggal 5 Desember sudah bisa membacakan surat tuntutan itu," tegas majelis hakim.

Kembali lagi, tim JPU sendiri tidak bisa memastikan pihaknya akan mampu menyelesaikan dan menyusun surat tuntutan dalam waktu sepekan.

"Izin majelis hakim, kami akan mengupayakan semaksimal mungkin," sebut Carlo.

Majelis hakim yang melihat sikap JPU terkesan bertele-tele dalam perkara ini dan tidak ada kepastian untuk pembacaan surat tuntutan, akhirnya langsung membuat penetapan untuk pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Selasa (5/12) pekan depan.

"Karena tidak ada kepastian, ‎kami harus melakukan penetapan untuk pembacaan surat tuntutan, 5 Desember. Karena kami didesak oleh waktu dengan mau berakhirnya masa tahanan terdakwa," ucap majelis hakim sembari menutup sidang.