BINJAI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil mengamankan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai Tahun 2012. Tersangka yakni Tedi Low, selaku rekanan Direktur PT Mesarinda Abadi di Komplek perumahan taman impian indah nomor 27, Jalan Banteng, Kota Medan, Selasa (28/11/2017) malam, Sekira Pukul 20:00 WIB.

Ketua tim penyidik Kejari Binjai Herleni Soini SH kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Binjai Nomor : Print-02/N.2.11/Fd.1/11/2017.

"Tersangka Tedi Low diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Dr Djoelham Kota Binjai," ujarnya.

Herleni SH yang juga Kasi Datun Kejari Binjai ini menyebutkan, bahwa pengadaan alat kesehatan ini bersumber dari dana APBN T.A. 2012 sebesar 14 Miliar.

"Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah 7 kali mangkir dipanggil, dimana kasus ini sesuai hasil BPKP telah merugikan negara sebesar 3,5 miliar," terangnya.

Seperti diketahui, dalam permasalahn Alkes tersebut, tim penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan 7 orang tersangka, yakni Sur RES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di RSUD di Kota Binjai, Cip SSos MSi (Kepala ULP), SW SSos selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RSUD di Kota Binjai, BA selaku Kacab PT Kimia Farma Cabang Medan Tahun 2012.

Kemudian Tedi selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, Ver selaku Direktur PT Petan Daya Medika dan Dr NS selaku Direktur RSUD di Kota Binjai Tahun 2012 dalam kapasitasnya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam kegiatan pengadaan Alkes yang bermasalah tersebut.