JAKARTA - Terdakwa Hendri Winata menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (29/11/2017).

Sidang dengan Nomor perkara 1262/Pid.B/2017/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh tiga hakim yakni KM. Nelson Sianturi, Cepi Iskandar dan Warsuti.

Sebelumnya, seorang Pengusaha, Gunawan L. melaporkan Hendri Winata ke Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan. Laporan tersebut tertera dalam LP/4128/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2017.

Gunawan L. selaku pelapor mengatakan, awalnya dirinya menyerahkan dua buah mobil untuk kepentingan operasional di Kantornya. Namun diduga dipindahtangankan oleh Hendri Winata tanpa sepengetahuan dirinya.

"Kedua mobil tersebut kata Gunawan L yaitu Toyota Fortuner dengan No. Pol : B-7-GWM atas nama Wimbo Hapsoro Nindyo beserta STNK Aslinya dan Mobil BMW. 730 dengan No Pol : B-1455-EES, Atas nama Faisal Rahman beserta STNK Aslinya," ujarnya.

Atas laporan tersebut kata Gunawan L, pihak kepolisian Polda Metro Jaya melalui Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan kemudian kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu Penyidik Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Gunawan Hardianto mengatakan, terlapor tidak menerima status tersangka tersebut.

Lanjut Gunawan, terlapor pun langsung menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 25 September 2017 dengan Nomor: 108/Pid. Praperadilan 2017/PN. Jkt. Sel.

"Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan pada 16 Oktober 2017 lalu. Akan tetapi gugatan termohon tak dikabulkan oleh hakim dan dimenangkan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Usai praperadilan, Polda Metro pun terus bekerja dengan mengumpulkan barang bukti hingga berkas semuanya rampung dan menyerahkan barang bukti penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan demikian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberitahukan hasil penyidikan perkara Pidana atas tersangka Hendri Winata sudah lengkap pada Selasa (7/11/2017). Sementera pelimpahan berkas ke Kejati DKI tanggal 30 Oktober 2017," tukasnya.

Sesuai amanat pasal 8 (3) b, 110 dan Pasal 138 (1) 139 KUHP supaya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati. Akhirnya, secara teknis, Hendri Winata diserahkan ke Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017). 

 "Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan tersangka sudah diserahkan dan telah ditahan pada Pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jaksel," pungkasnya.***