Panyabungan-Dua orang tewas tertimbun material longsor bekas galian tambang emas ilegal di Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.

Keduanya Amiruddin (33 ) warga Desa Huta Bargot Setia dan Dondot, warga Bogor. Kejadian pada Senin sore (27/11/2017). Lokasi kejadian di Panatapan Hutan Huta Bargot atau dekat lokasi tambang Panapahan.

Camat Huta Bargot, Indra Gunawan, Selasa (28/11/2017), di Panyabungan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Kata Indra, pihak keluarga sedang menyiapkan pemakaman untuk kedua korban tertimbun longsor.

Dikatakan Camat, dari hasil keterangan rekan korban, keduanya tertimbun material tanah dari bekas galian penambangan emas.

"Kondisi tanah yang labil akibat guyuran hujan dua hari terakhir,"ujarnya.

Kedua korban tewas berhasil dievakuasi rekannya pada senin sore dan langsung di bawa ke Kampung Huta Bargot Setia.

Informasi yang diperoleh bahwa lokasi Panatapan dimana kedua korban tewas merupakan lokasi baru para penambang emas ilegal.

Meski sudah banyak menelan korban jiwa, pertambangan emas ilegal di wilayah Huta Bargot masih terus berlangsung sampai hari ini.