Tarutung-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan 2 orang direktur perusahaan daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan milik Pemerintah Kabupaten Taput.

Kedua direktur tersebut yakni direktur utama berinisial SS dan direktur operasional berinisial AAPP. Mereka dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Tarutung, sekitar Pukul 16.50 WIB.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Symon Morrys SH menerangkan, sebelum kedua tersangka ditahan, seminggu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka tindak pidana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pendirian 1 unit stone crusher tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,138 miliar.

“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Tarutung, untuk 20 hari kedepan. Penahanan kedua tersangka, tentunya, sudah melalui mekanisme, yaitu dari semenjak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, penyidikan melibatkan BPK dan tim ahli dari pihak USU, pengeledahan dan penyitaan, hingga prosedur penahanan tersangka,” terang Symon Morrys kepada beberapa wartawan di kantor Kejari di Tarutung.

Symon Morrys mengungkapkan, dalam kasus ini ada beberapa penyimpangan dan akan diuraikan dalam surat dakwaan. Kemudian, besaran kerugian Negara, masih menunggu audit BPK.

“Selain menahan 2 orang tersangka, beberapa saksi telah diperiksa, semisal anggota badan pengawas, sekretaris badan pengawas, ketua badan pengawas serta pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan,” pungkas Symon Morrys.