TAPUT-Oknum staf bagian umum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial F ditengarai melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di Dinkes dan Puskesmas yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS TA 2017 saat pengurusan administrasi.


Informasi yang dihimpun, saat bidan PTT mengurus administrasi berupa kelengkapan berkas, mereka dipungut biaya dengan berbagai variasi. Untuk bidan PTT yang bertugas di Puskesmas Hutabaginda Kecamatan Tarutung dipungut biaya sekitar Rp 1 juta, Puskesmas Sipoholon dipungut biaya sekitar Rp 3 juta dan begitu juga dengan 17 Puskesmas dari 19 Puskesmas lainnya

Seorang bidan, yang tidak ingin disebutkan namanya ketika dihubungi melalui selulernya mengaku telah menyetor uangnya kepada oknum F.

"Kami enggan membayar karena pungutan itu bukan bersifat resmi dan kami tidak berani melawan mengingat status kami masih CPNS. Coba bayangkan seandainya kami melawan pasti kami kena teror padahal kami sudah bertahun-tahun menunggu pengangkatan CPNS ini,"keluhnya

Mereka juga mengaku terpaksa menyediakan uang yang diminta untuk pengurusan SK mereka sebelum ke kantor BKD. "Ada yang menjual mas kawin, ada yang jual tanah keluarga, bahkan ada yang terpaksa meminjam uang dari rentenir, mau dibawa kemana dana sebesar itu, kami pegawai rendahan jangan diperas lagi, karena makan saja kami susah,"ungkapnya

Ia juga mengaku, bahwa jauh sebelum pengumuman kelulusan CPNS, oknum F sudah pernah menghubungi para bidan PTT perihal untuk meminta uang administrasi.

"Jauh-jauh sebelumnya kami sudah dihubungi, entah apa tujuannya kami tidak tahu, yang kami tahu kalau ada hal yang begini tidak boleh meminta dan memberikan imbalan sepeserpun sesuai keterangan dari Tim Saber Pungli yang ada di Taput," ungkapnya.

Dengan begitu, mereka berharap agar pihak terkait mengusut tuntas staf pegawai yang telah melakukan pungli. Kadis Kesehatan dr Janri Nababan ketika dihubungi melalui SMS mengemukakan bahwa informasi itu telah pernah didengar.

"Saya sudah pernah mendengar informasi itu, dan saya waktu itu menyarankan kepada bidan yang sudah lulus seleksi CPNS, apabila ada staf pegawai Dinkes melakukan pungutan agar segera melapor kepada polisi," tegasnya

Ditanya seandainya terbukti, lanjut dr Janri akan segera memberikan sanksi tegas. "Silakan ke Kantor Dinkes untuk mencari informasi kepada F, biar jangan berbalas pantun. Sementara F ketika dihubungi melalui SMS mengemukakan, tidak terima atas tudingan tersebut. "Melegalisir berkas saja tidak ada apa-apa,"  sebutnya.