MEDAN-Rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (28/11/2017) harus diskors selama satu jam karena hanya dihadiri sekitar 10 orang saat dibuka pimpinan sidang Ruben Tarigan pada pukul 10.44 WIB.

Rapat paripurna dengan agenda nota Jawaban penyampaian penjelasan nota keuangan, ranperda tentang R APBD 2018 dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 yang sesuai undangan dijadwalkan dimulai pukul 9.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB belum dapat terlaksana karena kehadiran wakil rakyat tersebut belum bertambah dari absensi sebelumnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis mengakui, ada beberapa anggota DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang melakukan perjalanan dinas atas undangan pemerintah Jepang.

"Dari kemarin Pak Wagirin dan 4 orang dari Fraksi PKS yang pergi ke Jepang. Sedangkan yang lainnya tidak ada agenda perjalanan dinas ke luar kota," ujarnya.

Sedangkan belum dimulainya rapat paripurna ini, Dikatakan Erwin, karena belum korum dan belum dihadiri Gubernur.

"Agendanya kan penjelasan nota keuangan jadi harus dihadiri Gubernur. Tapi sampai saat ini belum ada yang datang baik Gubernur, Wagub ataupun Sekda," akunya.

Sementara pantauan medanbisnidaily.com, di waktu yang sama komisi B DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN IV yang dihadiri Ketua Komisi B Robby Harahap dan Siti Aminah Peranginangin,sehingga tidak masuk ke rapat paripurna. Kemudian Komisi A RDP dengan Biro Humas yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Syamsul Qadri.

Tunda
Rapat Paripurna DPRD Sumut sebelumnya, Senin (27/11/2017) juga harus ditunda setelah diskors dan tidak dibadiri Gubernur hingga pukul 14.00 WIB dengan agenda pengambilan keputusan Perubahan atas Perda Provsu nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.