TEBINGTINGGI-MYL (25) warga Jalan Sofian Zakaria, Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya karena diduga mencabuli pacarnya Bunga (20) (nama samaran) hingga berulang kali sejak Oktober 2015 hingga Juli 2017.


Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala saat ditemui, Selasa (21/11) siang di ruang Media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan Bunga sejak duduk di Kelas 2 SMA tahun 2013 lalu diketahui telah berpacaran dengan pelaku. Sekitar Oktober  2015 lalu, pelaku membawa Bunga ke rumah pelaku. Dengan bujuk rayu, pelaku akhirnya berhasil mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar tidur pelaku. 

Perbuatan tersebut akhirnya kerap dilakukan keduanya di berbagai lokasi, hingga terakhir kalinya, Juli 2017. "Pelaku ditangkap atas pengaduan Bunga, sesuai dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017. Dengan adanya laporan Bunga, pelaku diamankan dari kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan di unit PPA, pelaku MYL mengakui semua perbuatannya. Selama berpacaran dengan Bunga, keduanya telah berulang kali melakukan perbuatan layaknya suami istri di berbagai tempat," jelas AKP MT Sagala.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan keduanya tanpa ada unsur paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka. "Pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut beberapa kali dilakukan di kediaman pelaku. Selain itu, juga pernah dilakukan di lokasi pemandian di Kota Pematangsiantar, kemudian di  satu losmen di Kota Tebingtinggi serta di beberapa tempat yang tidak diingat lagi oleh pelaku," terang Sagala.

Sementara itu pelaku yang  bekerja di satu bengkel sepedamotor kepada wartawan mengaku dilaporkan pacarnya ke pihak kepolisian karena pacarnya cemburu dan menuduh pelaku selingkuh dengan wanita lain.

"Karena dituduh selingkuh, kami bertengkar dan aku sempat menampar Bunga. Tidak terima kutampar, akhirnya dia (Bunga) melaporkan aku ke polisi atas tuduhan perbuatan persetubuhan itu", jelas MYL sembari mengatakan meskipun dirinya telah dilaporkan, pelaku mengaku siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan masih berharap bisa menikahi Bunga.     
 
Saat ini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi. "Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat melanggar pasal 295 dari KUHP", tegas Sagala.