SIPIROK - Lambannya sistem data base melakukan pemanunggalan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Kemendagri menjadi pemicu terhalangnya proses perekaman KTP-El (Elektronik) khususnya di Tapanuli Selatan. "Kendala itu sudah sejak Agustus 2017," ujar Kadis Dukcapil Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Parlindungan Harahap melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Parwis Rizky, di Sipirok, Senin (27/11/2017).

Ia menjelaskan, sebelumnya hambatan perekaman KTP-El diakibatkan faktor kekosongan blanko, sekarang (blanko) sudah mencukupi hanya kendala di sistem pemanunggalan NIK.

"Rusaknya sistem jaringan di Kemendagri menjadikan intensitas pelayanan keliling KTP-El (sistem jemput bola) di Tapanuli Selatan mandek atau terkendala," sebutnya.

Memang, sesuai ketentuan dikatakan 14 hari setelah dilakukan perekaman dokumen sudah harus di terbitkan,"ini yang tidak terpenuhi sehingga kendala di masyarakat,"katanya.

Apalagi, Mendagri melalui surat edarannya memberikan sinyal hingga akhir 2017 target KTP-El sudah tercapai.

"Bagaimana target terpenuhi, sementara proses pemanunggalan NIK di Kemendagri terhambat?," tanyanya.

Kendala tersebut lanjutnya yang menyebabkan petugas untuk sementara tidak melakukan 'jemput bola' ke lapangan melakukan sisa perekaman yang tinggal 13 persen dari jumlah wajib KTP Tapsel 202.921.

"Soalnya masyarakat yang sudah direkam terus menuntut meminta dokumen kependudukannya diterbitkan," katanya.

Menurut dia, biasanya rentang waktu 3 hari setelah data perekaman dikirim pihak Kemendagri sudah langsung dapat memprosesnya.

"Bahkan siswa yang hendak tamat dari SMA/Sederajat yang hendak melamar kerja yang butuh NIK, Disdukcapil hanya sebatas memberikan surat keterangan sudah mengurus KTP-El," pungkasnya.