MEDAN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan berinovasi, membuat aplikasi pengawasan keimigrasian. Aplikasi yang bisa didownload gratis di play store itu berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk melaporkan warga asing yang mencurigakan di Kota Medan dan sekitarnya.

Kepala Kanim Kelas I Khusus Medan, Ferry Monang Sihite menjelaskan dari hasil pemetaan orang asing yang berkunjung ke Kota Medan, diindikasikan terdapat sejumlah pelanggaran keimigrasian.

Sementara, jumlah SDM pegawai Imigrasi tidak memadai untuk memantau keberadaan orang asing di kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

Atas dasar inilah, Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Medan berinovasi membuat aplikasi tersebut.

“Dari tujuan awal bebas bisa kunjungan yang diterapkan pemerintah, aktualisasinya, banyak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing. Seperti tidak melengkapi dokumen keimigrasian dan lainnya. Makanya, kita buat aplikasi pengawasan keimigrasian ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan orang asing yang mencurigakan ke kita,” paparnya.

Ferry Monang Sihite menambahkan sebanyak 1600 lebih orang asing yang sudah melaporkan keberadaanya di Kota Medan ke kantor imigrasi dan tidak mudah mengawasi kegiatan seluruh orang asing itu.

“Aplikasi yang bisa diunduh gratis di play store ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat kepada pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Soalnya, orang asing yang mencurigakan dapat merusak keutuhan NKRI,” ungkapnya.

Untuk bisa menggunakan aplikasi pengawasan keimigrasian itu, masyarakat cukup mendownloadnya di play store.

“Setelah didownload, silahkan mengisi data anda dan silahkan mengisi form laporan ketika anda melihat gerak-gerik orang asing yang mencurigakan. Bila datanya, A1, kita akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ferry menambahkan pihak imigrasi menyediakan reward untuk masyarakat yang melaporkan kegiatan orang asing di Kota Medan dan sekitarnya melalui aplikasi pengawasan keimigrasian itu. Namun sayang, Ferry enggan merinci reward tersebut.

“Ada kategori reward yang akan kita berikan. Itu tergantung keabsahan laporan warga tersebut, apakah informasinya A1, A2 dan A3,” pungkasnya.