JAKARTA - R dan MA, pasangan yang dituduh berbuat mesum dan dipersekusi sekelompok warga di Cikupa, Tangerang, akhirnya resmi menika pada Selasa (21/11/2017) kemarin.

Pernikahan itu sesuai dengan rencana awal R dan MA yang memang ingin menggelar pernikahan dalam waktu dekat.

Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu berlangsung di kediaman orangtua R di Tigaraksa, Tangerang.

Pelaksanaan akad nikah pun sengaja dibuat sederhana guna menghormati kondisi psikis pasangan tersebut dan keluarga masing-masing.

"Hari ini mereka dinikahkan secara agama dulu. Kami akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatat di administrasi negara," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.

Sabilul mengatakan, fasilitas tersebut merupakan bagian dari trauma healing yang coba dilakukan Polresta Tangerang.

Sabilul berharap pernikahan yang diidam-idamkan pasangan R dan MA ini bisa meringankan beban di pundak mereka.

"Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu kami berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi keduanya masih trauma. Kami berharap setelah akad nikah akan turut meringankan beban psikis mereka," ujar Sabilul.

Pelaku pengunggah video persekusi terus diburu

Sementara itu, untuk kelanjutan kasus persekusi ini, Sabilul menegaskan, instansinya akan terus mengusut semua yang terlibat, termasuk mengejar pelaku pengunggah video persekusi ke media sosial.

Sabilul berjanji mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menegaskan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di wilayah mana pun.

Ke depan, pihak kepolisian juga akan menggencarkan edukasi hukum ke masyarakat agar budaya main hakim sendiri tak terjadi lagi pada masa mendatang.

"Saya mengimbau agar warga mengedepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri," kata Sabilul.

Sebelumnya R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).

Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.

Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya. Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.

Sabilul mengatakan, pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.

Atas peristiwa ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***